Pengertian
Konstitusi
adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan
sumber semua peraturan perundangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.
Konstitusi
: Aturan pokok - Hukum pokok Qur’an & Hadist Islam Pancasila & UUD 1945
Indonesia
AD/ART
& Organisasi .
Syarat
yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam
(sebagai dasar pijakan) :
1.
Bentuknya
Sebagai naskah tertulis yang merupakan
perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
2.
Isinya
Merupakan peraturan yang bersifat
fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan
hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.
3.
Sifatnya
o
Universal
o
Fleksibel
o
Luwes
PIAGAM
MADINAH
(Untuk
perbandingan) Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran
- Monotheisme
Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47
- Persatuan dan kesatuan Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37
- Persamaan dan keadilanTerdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40
- Kebebasan beragamaTerdapat pada pasal 25
- Bela
negaraTersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44
- Pelestarian
adat yang baik Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotongroyong,
pembayaran diat dan tebusan tawanan.
Ruang
Lingkup Konstitusi HMI
Mukadimmah
Alinea 1 :
1. Islam
ajaran yang haq dan sempurna (Ali Imron 19)
2. Fitrah
manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf 172)
3.
Khalifah fil ardh (Al-Baqarah 30)
4.
Pengabdian diri (Az-Zariat 56)
Alinea 2 :
Azas keseimbangan (Al-Qashash 77) Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman –
Ilmu – Amal
Alinea 3 :
1. Kemerdekaan
merupakan rahmat Allah SWT (At- Taubah 41, Al-Baqarah 105, Yunus 25)
2. Umat Islam wajib
mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal 61, Al-Jum’ah 10, Ar-Radu 11)
3. Adil
makmur
Alinea 4 :
1. Fungsi
generasi muda Islam
2.
Orientasi pengabdian kepada Allah SWT (Az-Zariat 56)
Makna
HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
HMI adalah
organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam
dimana secara individu dan organisatoris memiliki ciri-ciri keislaman, dan
menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber
inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika
organisasi.
Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI,nisinya memuat aturan-aturan
pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang
memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu
penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya. Hal utama yang harus
diketahui kader selain asas dan implikasinya adalah masalah tentang
keanggotaan, dan struktur
organisasi.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada
perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI
Cabang/Pengurus Besar HMI. Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Anggota
Muda
Anggota muda adalah mahasiswa Islam
yang menuntut ilmu di perguruantinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti
Maperca
2.
Anggota
Biasa
Anggota biasa adalah anggota muda yang
telah memenuhi syarat dan atauanggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader I
3.
Anggota
Kehormatan
Anggota kehormatan adalah orang yang
berjasa kepada HMI yang telahditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar
HMI.
Setiap
mahasiswa Islam yang berkeinginan untuk bergabung di HMI dengan status sebagai
anggota harus mengajukan permohonan secara menyatakan secara tertulis kesediaan
mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus
cabang setempat. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti
Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda
tersebut
telah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa
HMI. Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan Kader I dan
akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh) tahun untuk
program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana. Perhitungan
tahun antar program bukan dibuat akumulasi. Selain habis masa keanggotaan,
status anggota HMI juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal
dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau dipecat. Dalam keadaan
tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih
menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang sampai masa
kepengurusannya berakhir. Anggota muda HMI mempunyai hak bicara tetapi tidak
mempunyai hak suara (gimana bisa bicara kalo bersuara tidak boleh), dan
mengikuti Latihan Kader I. Anggota biasa memiliki hak suara sehingga otomatis punya
hak bicara, mengikuti latihan dalam organisasi sesuai dengan peruntukannya, dan
mempunyai hak untuk dipilih sebagai fungsionaris pengurus HMI sesuai dengan
peruntukannya. Anggota kehormatan dapat
mengajukan
saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis. Anggota
HMI berkewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam
seluruh kegiatan HMI. Khusus untuk
anggota
muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi. Anggota
HMI dapat dipecat karena dua hal :
1.
Bertindak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi Yang bisa mencabut status
keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan
prosedur yang telah diatur secara khusus.
STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur
organisasi HMI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Struktur
Kekuasaan,
dan (2) Struktur Pimpinan.
Ø Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari
:
1. Kongres
2.
Konferensi/Musyawarah Cabang
3. Rapat
Anggota Komisariat
Ø Struktur pimpinan secara hirarki terdiri dari
:
1.
Pengurus Besar HMI
2.
Pengurus HMI Cabang
3.
Pengurus HMI Komisariat
PEDOMAN-PEDOMAN
DASAR ORGANISASI
Pedoman
Perkaderan
Pedoman
perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang
system perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang
dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh
seluruh komponen HMI. Hal-hal
yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah :
1. Tujuan
Perkaderan
Terciptanya kader
Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban
amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
2. Aspek
Perkaderan
-
Pembentukan
integritas watak dan kepribadian
-
Pengembangan
kualitas intelektual
-
Pengembangan
kemampuan professional
3.
Landasan Perkaderan
-
Landasan
teologis
-
Landasan
ideologis
-
Landasan
konstitusi
-
Landasan
historis
-
Landasan
sosio-kultural
4. Pola
Dasar Perkaderan
Rekrutmen:
-
Pembentukan
Kader
-
Training
Formal
Pengembangan
:
-
Up-Grading
-
Pelatihan
-
Aktivitas
-
Pengabdian
Pedoman
KOHATI
KOHATI
adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang
bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam
wacana dan dinamika gerakan
keperempuanan.
KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan
tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo, KOHATI berkedudukan
dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas insane
cita”. KOHATI merupakan organisasi yang bersifat semi otonom. KOHATI memiliki
fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam
wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. Dalam internal HMI, KOHATI berfungsi
sebagai bidang keperempuanan, dan di eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai
organisasi perempuan. KOHATI
berperan
sebagai pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk menegakkan dan
mengembangkan nilainilai keislaman dan keindonesiaan. Yang dapat menjadi
anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I HMI.
PEDOMAN
LEMBAGA KEKARYAAN
Sejarah
Lembaga Kekaryaan HMI
Terbentuknya
lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi
pada kongres ke tujuh HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan
diputusakannya mendirikan beberapa lembaga khusus (sekarang
lembaga
kekaryaan)
dengan pengurus pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi
terbesar pada jenis aktifitas lembaga kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
·
Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
·
Lembaga
Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
·
Lembaga
Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
·
Lembaga
Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta Dan kondisi politik
tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan pun semakin menarik sebagai
suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari :
-
Adanya
hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan,
struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan.
-
Keinginan
untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI Kemudian
sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Teknik Mahasiswa Islam
(LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa
Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI
di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh
kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan
tersebut, antara lain :
a.
Punya
struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b.
Memiliki
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
c.
Bentuk
megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga Keputusan-keputusan
di atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain
pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan
permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di
Malang pada tahun 1969, dimana kondisi pada saat tersebut lembaga kekaryaan
sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari organisasi
induknya, sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun 1969 antara
lain melalui papernya mempertanyakan :
a.
Status
lembaga dan hubungan dengan organisasi induknya (HMI)
b.
Perlu
tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian mutlak
dari HMI misalnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb. Setelah
kongres X di Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi
permasalahan dan perhatian Himpunan. Ha ini mengakibatkan lembaga kekaryaan
perlahan-lahan mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya
SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978.
Namun realitas perkembangan organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali,
lembaga kekaryaan yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang.
Kemudian LK menjadi perhatian/alternatf baru bagi HMI karena gencarnya isu
profesionalisme. Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK
kembali dicanangkan.
LEMBAGA
KEKARYAAN
Yang
dimaksud dengan Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI,
LPL) yang bertugas melaksanakan kewajibankewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan
bidangnya (ladang garapan)
masing-masing,
latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan
bangsa dan negara. Sebagaimana terdapa dalam unsur-unsur pokok Esensi
Kepribadian HMI yang meliputi :
1.
Dasar
Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan
bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah”, dan Allah adalah merupakan inti
daripada iman, Islam dan Ihsan.
2.
Dasar
keseimbangan yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat,
jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan
akhirat.
3.
Kreatif,
yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis,
hingga memilki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
4.
Dinamis, yaitu
selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat memberikan
respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga memiliki fungsi pelopor
yang militan.
5.
Pemersatu,
yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam
Indonesia menuju persatuan nasional.
6.
Progresif
dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda patriotic mengutamakan kepentingan
bersama bangsa di atas kepentingan pribadi.
7.
Memihak
dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan
dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya.
8.
Aktif
dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan makmur yang
diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat
dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada :
a. Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
b. Lembaga
Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
c. Lembaga
Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
d. Lembaga
Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
e. Lembaga
Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
f. Lembaga
Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
g. Lembaga
Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
h. Lembaga Astronomi
Mahasiswa Islam (LAMI)
i. Lembaga
Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
j. Lembaga
Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
k. Lembaga
Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Dan
lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan
adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional
(sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan
dalam suatu musyawarah tersendiri. Musyawarah badan yang selanjutnya disebut rapat
kerja itu, bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh
instansi-instansi kekuasaan HMI.
Maksud
dan Fungsi Lembaga Kekaryaan Adanya lembaga
kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai
tujuan HMI, sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang
jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan
pengembangan Lembaga Kekaryaan benar
dapat terkoordinasikan.
Adapun
fungsi dari lembaga kekaryaan adalah :
a.
Melaksanakan
peningkatan wawasan profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing,
(Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab kepada pengurus HMI
setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI)
b.
Melaksanakan dan
mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui
pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti
kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI)
Pedoman
Atribut HMI
Pedoman
atribut HMI berisi tentang lagu, lambing dan berbagai macam penerapannya. Lagu
yang dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu yang diciptakan oleh RM Akbar
sebagai berikut :
HYMNE
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Bersyukur
dan Ikhlas
Himpunan
Mahasiswa Islam
Yakin
Usaha Sampai
Untuk
kemajuan
Hidayah
dan taufiq
Bahagia
HMI
Berdoa
dan Ikrar
Menjunjung
tinggi syiar Islam
Turut
Qur’an dan hadist
Jalan
keselamatan
Ya
Allah berkati
Bahagia
HMI
LAMBANG
HMI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.
Bentuk
huruf alif :
Sebagai:
huruf hidup, lambang optimis kehidupan HMI
Huruf
alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI
2.
Bentuk
perisai :
Lambang
kepeloporan HMI
3.
Bentuk
jantung :
Jantung
adalah pusat kehidupan manusia, lambang proses perkaderan HMI
4.
Bentuk
pena :
Melambangkan
bahwa HMI adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu
pengetahuan
5.
Gambar
bulan bintang : Lambang keimanan seluruh umat Islam di dunia
6.
Warna
hijau : Lambang keimanan dan kemakmuran
7.
Warna
hitam : Lambang ilmu pengetahuan
8.
Keseimbangan
warna hijau dan hitam : Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
9.
Warna
putih : Lambang kesucian dan kemurnian perjuangan HMI
10. Puncak tiga :
-
Lambang
Iman,
-
Islam dan
Ikhsan
-
Lambang
Iman, Ilmu dan Amal
11. Tulisan HMI :
Kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa
Islam
Pengunaan
lambang HMI dapat diterapkan pada :
a.
Lencana/Badge
HMI
b.
Bendera
c.
Stempel
d.
Kartu
Anggota
e.
Papan Nama
HMI
f.
Gordon/Selempang
HMI
g.
Aksesoris
atau perlengkapan lain dengan tidak menyimpang dari lambing dan penggunaannya
Aturan penggunaan dan lainnya diatur dengan rinci.
Atribut
lain yang digunakan dalam HMI adalah :
a.
Muts/Peci
HMI
b.
Baret HMI
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan atribut diatur dalam ketentuan khusus.
Hubungan
Konstitusi dan Pedoman lainnya
Pada
dasarnya konstitusi hanya memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara
khusus dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai
penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum konstitusi merupakan
aturan tertinggi.